photo macaubet4._zpsgvnu3grv.gif  photo mbopoker_zpsdrqangzr.gif
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Juni 2016

ANGOTA TEMAN AHOK : MERENCANAKAN BUANG DUKUNGAN BILA AHOK PILIH PARPOL

ANGOTA TEMAN AHOK : MERENCANAKAN BUANG DUKUNGAN BILA AHOK PILIH PARPOL


ANGOTA TEMAN AHOK : MERENCANAKAN BUANG DUKUNGAN BILA AHOK PILIH PARPOL

MBO BREAKING NEW  Kegalauan Ahok yang mulai tergoda untuk diusung partai politik mulai dikritisi oleh relawan Teman Ahok. Salah satu anggota Teman Ahok, I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa akan banyak orang yang tidak suka dengan partai politik akan menarik diri dukungan mereka pada Ahok.

"Bahkan sudah ada di grup WhatsApp saya kalau sampai Ahok maju dari parpol kita mau buang dukungan yang sudah dikumpulkan," kata Putu di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Menurut Putu yang pernah menjadi komisioner KPU ini, kalau Ahok maju lewat parpol harus dipikirkan apa untungnya dan apa ruginya. Begitu juga bila maju independen.

Karena itu Putu menyarankan Ahok tetap maju lewat jalur independen. Apalagi saat ini walaupun sudah maju lewat jalur independen, Ahok tetap didukung oleh dua parpol yaitu Partai Hanura dan Partai NasDem.

"Karena itu kami berkesimpulan lebih baik maju lewat jalur perseorangan," ujar Putu.

Hubungan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP makin dinamis akhir-akhir ini. Kemungkinan terjalinnya duet Ahok-Djarot kembali dibahas. Namun PDIP menegaskan tak mungkin mendukung Ahok jika Gubernur DKI itu tetap maju lewat jalur independen. Pun demikian, Ahok juga sudah beberapa kali menegaskan bakal tetap teguh di jalur independen.

Ikuti terus Berita terupdate lainnya hanya di MBO BREAKING NEW mengenai kami klik disini

Sabtu, 04 Juni 2016

AHOK : TANGGUL PANTAI MUTIARA JEBOL RUMAH SAYA TIDAK TERGENANG

AHOK : TANGGUL PANTAI MUTIARA JEBOL RUMAH SAYA TIDAK TERGENANG


AHOK : TANGGUL PANTAI MUTIARA JEBOL RUMAH SAYA TIDAK TERGENANG


MBO BREAKING NEW  -  Perumahan di Pantai Mutiara malam ini tergenang banjir akibar rob yang disebut ada tanggul jebol. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tinggal di situ mengatakan rumahnya aman.

"Tidak tergenang, tergenang hanya (perumahan) yang bagian laut," ucap Ahok kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).

Sebelumnya banjir menggenangi perumahan di Pantai Mutiara, Jakarta Utara disebut karena rob akibat tanggul jebol. Saat ini BPBD DKI menuju lokasi untuk melakukan pengecekan air laut yang masuk tersebut.

Sementara lalu lintas di kawasan sekitar Pantai Mutiara dilaporkan padat imbas dari banyak yang tergenang. Sejauh ini, BPBD DKI melakukan pengecekan ke tanggul dekat Apartemen Regatta, Pantai Mutiara.

Polres Jakarta Utara menyatakan banjir di kawasan Pantai Mutiara karena air laut yang pasang. Aliran listrik dimatikan. 


Ikuti terus Berita terupdate lainnya hanya di MBO BREAKING NEW mengenai kami klik disini

Rabu, 01 Juni 2016

PP Muhammadiyah Melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD

PP Muhammadiyah Melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD


PP Muhammadiyah Melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD


MBO BREAKING NEW - Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh PP Pemuda Muhammadiyah atas ucapannya yang memelesetkan pernyataan Hak Asasi Manusia jadi Hak Asasi Monyet. Mengingat plesetan itu dilontarkannya di rapat DPR, bisakah Ruhut diberi sanksi?

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut seolah "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.

Ucapan Ruhut ini berbuntut panjang, PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014

Selasa (31/5) kemarin, PP Pemuda Muhammadiyah dipanggil MKD dengan agenda verifikasi pelapor.

Ruhut pun santai menanggapi hal tersebut, dia yakin posisinya aman, baik sebagai anggota DPR maupun anggota Partai Demokrat. Ruhut berlindung di balik UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"MKD ngerti nggak UU MD3? Kalau enggak ngerti entar aku terangin kalo dipanggil," tutur Ruhut saat dihubungi kemarin.

UU MD3 menjamin hak kekebalan hukum (imunitas) yang dimiliki anggota DPR. Para wakil rakyat yang berkantor di Senayan tak dapat dituntut ke pengadilan karena pernyataan mereka yang berkaitan dengan tugas DPR, baik di dalam rapat maupun di luar rapat.

Soal hak imunitas anggota DPR ini diatur dalam pasal 224 UU MD3 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 224

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Hak imunitas ini juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A, ayat (3). Bunyinya adalah "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."

Namun memang UU MD3 itu tak menyebut hak imunitas dari pengadilan etik. Apakah Ruhut tetap bisa diseret ke meja pengadilan etik di MKD?

MKD tetap berniat memanggil Ruhut dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti kasus ini. "Dalam tata beracara itu memang harus langsung, setelah mendengarkan keterangan pengadu berikutnya teradu nanti diserahkan ke rapim," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat, kemarin.


Ikuti terus Berita terupdate lainnya hanya di MBO BREAKING NEW mengenai kami klik disini

Minggu, 29 Mei 2016

KARENA SIKAP PDIP AHOK MENGAMBIL JALUR INDEPENDEN

KARENA SIKAP PDIP AHOK MENGAMBIL JALUR INDEPENDEN


KARENA SIKAP PDIP AHOK MENGAMBIL JALUR INDEPENDEN


MBO BREAKING NEW Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, salah satu alasan dirinya memilih jalur independen karena ulah dari PDI Perjuangan. Padahal sebelumnya, dia mengaku sempat ingin maju melalui jalur partai politik, namun hal tersebut diurungkan.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini menceritakan, saat terjadi perseteruan antara dirinya dengan DPRD DKI terkait pembahasan APBD 2014, PDI Perjuangan ikut menandatangani hak angket. Alhasil ini menjadi titik balik sikap politiknya.

Setelah itu, mantan Bupati Belitung Timur ini bertemu dengan beberapa anak muda yang tergabung dalam Teman Ahok. Mereka mengatakan siap untuk mendukungnya dalam melakukan pengumpulan syarat maju independen.

"Sekarang ada Teman Ahok yang berjuang setengah mati kumpulin KTP, dari awal juga saya sudah ada PDIP yang pasti enggak perlu koalisi kok. Tapi tiba-tiba waktu itu kan ribut di DPRD nih, tiba-tiba semua nyerang saya, PDIP juga ikut tanda tangan mau impeachment, pemakzulan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5).

Ahok mengungkapkan awalnya tidak langsung percaya kepada Teman Ahok. Akhirnya, dia meminta kepada para relawan ini untuk mengumpulkan sebanyak 1 juta KTP.

"Lalu saya juga memberat mereka, 'Sejuta ya? Kalau enggak sejuta enggak usah ngomong dulu sama saya nih' lalu kapan mulai ngomong? Waktu sudah capai 500 ribu sekian, sudah bisa nyalon waktu itu," tutupnya.

Hak angket itu sendiri bermula saat DPRD mempermasalahkan pilihan Ahok yang menggunakan konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD. Sedangkan Ahok menilai penggunaan konsep e-budgeting tersebut dimaksudkan untuk menciptakan transparansi anggaran.

Oleh karena itu, DPRD menganggap Ahok telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Sementara itu, menurut Ahok, program e-budgeting dalam APBD DKI merupakan program sejak zaman Jokowi menjadi Gubernur DKI, sehingga harus tetap dijalankan.

Di sinilah perseteruan antara Ahok dan DPRD semakin memanas. Ditambah dengan sikap Ahok yang mudah marah dan berkata kasar, membuat DPRD semakin gencar berupaya menggulingkan Ahok karena dinilai tidak memiliki etika sebagai pemimpin.

Apalagi dengan adanya penemuan dana tak wajar dari pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta yang jumlahnya mencapai Rp 6 miliar per sekolah. Hal ini membuat Ahok marah besar karena anggaran Pemerintah Provinsi DKI mengalami penggelembungan yang tidak masuk akal. Dia menuding ada dana siluman dipaksakan masuk oleh anggota DPRD lewat anggaran pendidikan.

Sementara itu, DPRD pun membela diri dengan terus menghujat Ahok dengan kritikan mengenai sikap Ahok yang tak beretika. Alhasil, keduanya malah makin doyan perang sindiran dengan kalimat kotor dan nama binatang di bawa.



Ikuti terus Berita terupdate lainnya hanya di MBO BREAKING NEW mengenai kami klik disini

Jumat, 27 Mei 2016

JESSICA MENANGIS SAAT TAU BERKAS PERKARANYA LENGKAP

JESSICA MENANGIS SAAT TAU BERKAS PERKARANYA LENGKAP


JESSICA MENANGIS SAAT TAU BERKAS PERKARANYA LENGKAP


MBO BREAKING NEW  Jessica Kumala Wongso menangis usai mendengar berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabar mengejutkan itu justru didengar langsung Jessica dari sang ibu saat membesuknya. Padahal, masa penahanan Jessica bakal berakhir pada Sabtu (28/5/2016) esok.

"(Jessica) sedih, Dia tahu dari ibunya tadi siang," ujar Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap.

"Jelas keluarga shock, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana nggak shock? Jessica saja shock. Ini mungkin masih nangis-nangis," ucapnya.

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Jessica kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.

Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Namun, 17 Mei 2016, Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2016 lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati dengan menyertakan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari International Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun menyebut, berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasrun seraya mengemukakan, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau.

"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Ia mengatakan, berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan.

"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," ungkap dia.

Siapkan Bukti
Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku sudah tahu dan mengapresiasi kasus Jessica berhasil dinaikkan ke persidangan.

"Ya sudah tahu, mau diapain lagi Subhanallah saja, Allah itu Maha Tahu dan dia tunjukkan siapa yang dzolim, tapi nanti kan masih sidang, nanti lihat saja di sidang itu," ujar Dermawan.

Di dalam persidangan, Darmawan mengaku akan menunjukkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan Jessica yang meracuni mirna saat minum kopi di Cafe Olivier. Namun Dermawan masih enggan mengungkapkan bukti apa yang ia siapkan.

"Misalnya kamu minum kopi sendirian terus saya datang, 'ini kopi buat lu', terus saya minum, saya minum mati, terus siapa lagi? Ada setan atau jin? Kan kamu doang," ujarnya.

"Nah, awalnya jalannya dari sana buka jalannya, nanti lihat benar-benar semuanya. Nanti dibuka buktinya ada kok, cuma kami nggak bisa ngomong di umum karena ada untuk sidang, dan nanti kami tunjukkan. Dan Bukan kuat atau lemah, buktinya ada dia ngeracun," ujar Dermawan. 


Ikuti terus Berita terupdate lainnya hanya di MBO BREAKING NEW mengenai kami klik disini
 photo macau4423._zpsozgvsngy.gif