PP Muhammadiyah Melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD
MBO BREAKING NEW - Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh PP Pemuda Muhammadiyah atas ucapannya yang memelesetkan pernyataan Hak Asasi Manusia jadi Hak Asasi Monyet. Mengingat plesetan itu dilontarkannya di rapat DPR, bisakah Ruhut diberi sanksi?
Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut seolah "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.
Ucapan Ruhut ini berbuntut panjang, PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014
Selasa (31/5) kemarin, PP Pemuda Muhammadiyah dipanggil MKD dengan agenda verifikasi pelapor.
Ruhut pun santai menanggapi hal tersebut, dia yakin posisinya aman, baik sebagai anggota DPR maupun anggota Partai Demokrat. Ruhut berlindung di balik UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"MKD ngerti nggak UU MD3? Kalau enggak ngerti entar aku terangin kalo dipanggil," tutur Ruhut saat dihubungi kemarin.
UU MD3 menjamin hak kekebalan hukum (imunitas) yang dimiliki anggota DPR. Para wakil rakyat yang berkantor di Senayan tak dapat dituntut ke pengadilan karena pernyataan mereka yang berkaitan dengan tugas DPR, baik di dalam rapat maupun di luar rapat.
Soal hak imunitas anggota DPR ini diatur dalam pasal 224 UU MD3 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 224
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.
7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
Hak imunitas ini juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A, ayat (3). Bunyinya adalah "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."
Namun memang UU MD3 itu tak menyebut hak imunitas dari pengadilan etik. Apakah Ruhut tetap bisa diseret ke meja pengadilan etik di MKD?
MKD tetap berniat memanggil Ruhut dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti kasus ini. "Dalam tata beracara itu memang harus langsung, setelah mendengarkan keterangan pengadu berikutnya teradu nanti diserahkan ke rapim," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat, kemarin.
Ikuti terus Berita terupdate lainnya hanya di MBO BREAKING NEW mengenai kami klik disini
0 komentar:
Posting Komentar